Thaharah ( Bersuci )
1. Wudhu
Secara bahasa wudhu’ artinya bersih dan suci. Sedangkan wudhu menurut istilah islam artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadas kecil dengan air yang mensucikan.
Apabila akan melakukan shalat, kita wajib berwudhu terlebih dahulu, karena untuk melaksanakan shalat itu harus suci, baik suci dari najis maupun hadas, hadas besar maupun hadas kecil.
2. Tayamum
Tayamum adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi sebagai keringanan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :
1.Karena sakit, jika ia memakai air maka makin bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
2. Berada dalam perjalanan jauh / Musafir
3. Karena tidak adanya air ditempat tersebut.
Ketentuan - ketentuan Tayamum :
Mandi Janabah atau mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar dengan niat dan mengalirkan air keseluruh bagian tubuh
Ketentuan - ketentuan mandi wajib
4. Perbedaan hadas dan najis
1. Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim yang menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya, Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas Kecil. Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa; 1. Air kencing. 2. Tinja. 3. Kentut. Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
b. Hadas Besar. 1. Mengeluarkan mani. 2. Hubungan kelamin. 3. Terhentinya haid dan nifas.
2. Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ , misalnya :
1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang.
2. Darah.
3. Nanah.
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
5. Anjing dan Babi.
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup
Najis terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw : “Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”
2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. Cara mensucikannya. Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah .
3. Najis Mutawassithah( sedang ); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan bulunya , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan serta belalang . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Secara bahasa wudhu’ artinya bersih dan suci. Sedangkan wudhu menurut istilah islam artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadas kecil dengan air yang mensucikan.
Apabila akan melakukan shalat, kita wajib berwudhu terlebih dahulu, karena untuk melaksanakan shalat itu harus suci, baik suci dari najis maupun hadas, hadas besar maupun hadas kecil.
- Beragama Islam
- Tamyiz artinya dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
- Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit, misalnya cat, lilin, getah dan sebagainya.
- Suci dari darah haid dan nifas bagi perempuan
- Tidak ada sesuatu pada anggota tubuh yang dapat mengubah keadaan air
- Dengan air yang suci dan mensucikan
- Mengetahui fardu – fardunya wudhu
2. Tayamum
Tayamum adalah mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci. Pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi sebagai keringanan dengan syarat-syarat tertentu, yaitu :
1.Karena sakit, jika ia memakai air maka makin bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya.
2. Berada dalam perjalanan jauh / Musafir
3. Karena tidak adanya air ditempat tersebut.
Ketentuan - ketentuan Tayamum :
- Disekitar itu tidak ada air, sedangkan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak menemukannya.
- Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila terkena air akan kambuh sakitnya.
- Telah masuk waktu shalat
- Dengan debu yang suci
Mandi Janabah atau mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar dengan niat dan mengalirkan air keseluruh bagian tubuh
Ketentuan - ketentuan mandi wajib
- Berniat kepada Allah untuk mensucikan diri dari hadas besar.
- Artinya : “ Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar wajib atas diriku karena Allah “
- Menyiram air ke seluruh bagian badan sampai merata
- Menyiramkan air ke jari – jari tangan dan kaki serta kesela – sela rambut.
4. Perbedaan hadas dan najis
1. Hadas
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim yang menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya, Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalam keadaan tidak berhadas. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas Kecil. Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa; 1. Air kencing. 2. Tinja. 3. Kentut. Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
b. Hadas Besar. 1. Mengeluarkan mani. 2. Hubungan kelamin. 3. Terhentinya haid dan nifas.
2. Najis
Najis menurut bahasa adalah kotor. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim manakala terkena olehnya. Najis juga bisa diartikan kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Seperti shalat atau thawaf. Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ , misalnya :
1. Bangkai , kecuali manusia , ikan dan belalang.
2. Darah.
3. Nanah.
4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur.
5. Anjing dan Babi.
6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup
Najis terbagi menjadi 3, yaitu :
1. Najis Mukhaffafah ( ringan ) ; ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mukhaffafah , cukup diperciki air pada tempat najis itu. Hadis Rasulullah saw : “Barang yang terkena kencing anak permpuan harus dicuci, sedang bila terkena kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya”
2. Najis mughallazhah ( berat ); ialah najis anjing dan babi dan keturunnya. Cara mensucikannya ialah lebih dahulu dhilangkan wujud benda najis, kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai tujuh kali dan permulaan di antara pensucian itu dicuci dengan air yang bercampur tanah. Cara mensucikannya. Barang yang kena najis mughallazah seperti jilatan anjing atau babi , wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah .
3. Najis Mutawassithah( sedang ); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut diatas , seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang , kecuali air mani , barang cair yang memabukkan , susu hewan yang tidak halal dimakan , bangkai , juga tulang , dan bulunya , kecuali bangkai –bangkai manusia dan ikan serta belalang . Cara mensucikannya. Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna , bau dan rasanya ) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
very educational
BalasHapus